warriorweeknow, Jakarta – Pilkada atau Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November di seluruh Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui tahapan Pilkada Serentak 2024 agar dapat berpartisipasi dengan baik dalam proses demokrasi.
Pemilihan ini akan memilih kepala daerah, masing-masing gubernur, bupati, dan walikota serta wakil-wakilnya.
Mengetahui tahapan Pilkada Serentak 2024 sangat penting agar masyarakat dapat mengikuti setiap prosesnya dengan baik. Tahapan ini mencakup beberapa kegiatan yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat, antara lain calon pemilih, calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu. Persiapan yang baik akan menjamin pemilu berjalan lancar dan adil.
Pilkada serentak tahun 2024 bertujuan untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Beberapa kandidat yang telah memenuhi syarat dan lolos seleksi akan mengikuti pemilu kali ini. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak untuk menentukan pemimpin terbaik.
Berikut warriorweeknow evaluasi tahapan Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (7/10/2024).
Sebagaimana ditambahkan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan Pilkada dibagi menjadi tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Berikut rinciannya. Persiapan Pilkada 2024 Tahap 1. Perencanaan program dan anggaran: Jumat lalu 26 Januari 2024
Tahapan Pilkada Serentak 2024 diawali dengan perencanaan program dan anggaran yang akan digunakan dalam proses pemilu. Perencanaan ini harus selesai pada 26 Januari 2024 untuk memastikan seluruh kebutuhan logistik dan operasional terpenuhi. 2. Penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu: Tanggal berakhir Senin 18 November 2024
Penyusunan peraturan mengenai penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 harus selesai paling lambat tanggal 18 November 2024. Aturan tersebut mencakup tata cara pelaksanaan, jangka waktu, dan mekanisme pengawasan untuk menjamin pemilu yang adil dan transparan. 3. Perencanaan pelaksanaan, termasuk penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilu: Senin terakhir tanggal 18 November 2024
Rencana pelaksanaannya mencakup penetapan tata cara dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang harus ditetapkan sebelum tanggal 18 November 2024. Tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 penting untuk memastikan seluruh proses pemilu terlaksana sesuai dengan ketentuan. jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan. 4. Pelatihan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 : Rabu 17 April 2024 – Selasa 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dimulai pada tanggal 17 April 2024 dan harus selesai pada tanggal 5 November 2024 di tingkat kelurahan dan kabupaten. 5. Pembentukan Panwaslu, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS : Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pembentukan panitia pemantau di tingkat subsektor, lapangan, dan TPS dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu. Tahapan Pilkada Serentak 2024 menjamin pengawasan yang ketat terhadap proses pemilu di semua tingkatan. 6. Pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu : Selasa 27 Februari 2024 – Sabtu 16 November 2024
Pendaftaran pemantau pemilu dimulai pada 27 Februari 2024 dan berakhir pada 16 November 2024. Pengawas pemilu bertugas memastikan proses pemilu berjalan transparan dan tidak curang. 7. Penyampaian daftar calon pemilih : Rabu 24 April 2024 – Jumat 31 Mei 2024
Daftar calon pemilih harus diserahkan antara tanggal 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. Daftar ini berfungsi sebagai database pemutakhiran daftar pemilih tetap. 8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat 31 Mei 2024 – Senin 23 September 2024
Pemutakhiran dan persiapan daftar pemilih akan berlangsung antara tanggal 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat telah terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya.
1. Pemenuhan syarat tunjangan pasangan bagi pelamar perseorangan : Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024. Dukungan tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk maju sebagai calon utama daerah. 2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu 24 Agustus 2024 – Senin 26 Agustus 2024
Pengumuman mengenai pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024. Pilkada Serentak 2024 memberikan kesempatan bagi calon untuk mengetahui jadwal dan persyaratan pendaftaran. 3. Pendaftaran pasangan calon : Selasa 27 Agustus 2024 – Kamis 29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung mulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Pasangan calon harus menyerahkan berkas pendaftaran dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. 4. Pasangan calon penelitian : Selasa 27 Agustus 2024 – Sabtu 21 September 2024
Pemeriksaan pasangan calon dilakukan pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Proses ini meliputi verifikasi dan validasi dokumen serta kelayakan calon. 5. Penetapan pasangan calon : Minggu 22 September 2024
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah penetapan, pasangan calon resmi menjadi peserta pilkada dan berhak mengikuti tahapan kampanye. 6. Pelaksanaan kampanye: Rabu 25 September 2024 – Sabtu 23 November 2024
Kampanye berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pada tahapan Pilkada Serentak 2024 ini, pasangan calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada masyarakat. 7. Pemungutan suara: Rabu 27 November 2024
Pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024. Pada hari tersebut, masyarakat akan memberikan suaranya untuk memilih kepala daerah. 8. Penghitungan suara dan ringkasan hasil penghitungan suara: Rabu 27 November 2024 – Senin 16 Desember 2024
Penghitungan suara dan penghitungan ulang hasil penghitungan suara akan dimulai pada 27 November 2024 dan harus selesai pada 16 Desember 2024. Untuk menentukan hasil akhir pemilu, akan dilaksanakan Pilkada Serentak 2024. 9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa adanya tuntutan untuk menggugat hasil pemilu (PHP)
Calon bupati dan wakil bupati atau calon terpilih untuk jabatan walikota dan wakil walikota: Paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi mengumumkan permohonan yang terdaftar dalam Daftar Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU telah diterima.
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU mengenai permohonan yang terdaftar dalam Daftar Perkara Konstitusi (BRPK).
Penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari sejak pemberitahuan resmi Mahkamah Konstitusi. 10. Pengaturan Pelanggaran dan Perselisihan Hasil Pemilu: Adaptasi Program Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Penyelesaian pelanggaran dan perselisihan hasil pemilu mengikuti jadwal yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Proses ini penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pemilu. 11. Penetapan pasangan calon yang dipilih setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi: dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan putusan, putusan pemberhentian, atau putusan Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah KPU menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi. Tahapan Pilkada Serentak 2024 memastikan pasangan calon terpilih ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 12. Usulan pengesahan pengangkatan calon terpilih menduduki jabatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
Tidak ada permohonan PHP: paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Permohonan PHP ada: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengesahan pengangkatan dilakukan paling lambat 3 hari sejak ditetapkannya pasangan calon terpilih. 13. Usulan pengesahan penetapan bakal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih
Tidak ada permohonan PHP: paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Permohonan PHP ada: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengesahan pengangkatan dilakukan paling lambat 3 hari sejak ditetapkannya pasangan calon terpilih.
KPU dan Bawaslu telah bersinergi dalam Pilkada Serentak 2024 untuk menyukseskan pemilu yang akan digelar pada 27 November 2024. Rapat koordinasi bersama (rakor) diselenggarakan kedua lembaga ini untuk menjamin sinergi dalam setiap tahapan pemilu. .
Melansir Antara, Rabu (7/10/2024), Pj Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pentingnya sinergi tersebut dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Sumatera yang terkendali. dari Jakarta.
Sinergi antara KPU dan Bawaslu diperlukan untuk menyamakan pemahaman terhadap aturan dan tata cara penyelenggaraan pilkada. Afifuddin menjelaskan konsep ini akan meminimalisir kesalahpahaman di lapangan dan mencegah salah tafsir peraturan. Sinergi ini diharapkan dapat mengurangi potensi ledakan permasalahan selama pelaksanaan Pilkada.
Afifuddin juga menekankan pentingnya mengelola situasi kompetitif saat Pilkada Serentak 2024. “Bermain sepak bola saja sudah kompetitif, apalagi untuk posisi strategis”, ia menegaskan manajemen yang baik sangat diperlukan dalam situasi kompetitif. KPU dan Bawaslu harus siap menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi dalam proses pemilu.
Mempersiapkan PCU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak pada tahun 2024 menjadi tujuan utama. Tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terus berjalan dan memerlukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak. Afifuddin mengatakan, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana.
Harapannya, kerja sama KPU dan Bawaslu dalam Pilkada Serentak 2024 dapat menjamin pemilu berjalan lancar, adil, dan transparan. Sinergitas inilah yang menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, dengan harapan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak dan memilih pemimpin yang terbaik bagi daerahnya.