warriorweeknow, Jakarta – Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 2024 menuai berbagai kekhawatiran masyarakat, termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi generasi muda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (NPO), dokter Hasto Vardoyo mengatakan, metode KB hanya ditawarkan kepada pasangan. Alasannya, RP ini memandang prinsip agama.
“Ini soal PP 28 Tahun 2024. Padahal, Pasal 98 tidak boleh dibaca karena menyatakan kekuatan kesehatan reproduksi didasarkan pada prinsip agama dengan menjunjung nilai-nilai terbaik yang tidak merendahkan harkat dan martabat manusia,” ujarnya. . Dr Hasto menerima audiensi perwakilan Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam (PB HMI) pada 20 Agustus 2024, di kantor pusat BKKBN di Jakarta.
“Jadi dia tidak seharusnya menentangnya.” Oleh karena itu, pasal (pasal) berikut ini tidak lepas dari pasal 98,” imbuh Jumat, merujuk pada siaran pers (23/8/2024).
Bidan juga membahas Pasal 103 pengadaan alat kontrasepsi. Ia menegaskan, pemberdayaan BKKBN telah dilakukan sejak diundangkannya Undang-Undang Ke-52 tentang Pembangunan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada tahun 2009.
“UU 52 menyebutkan KB hanya diperuntukkan bagi pasangan usia subur yang sah menjadi suami istri,” ujarnya.
Gasto menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi dan obat-obatan (alocon) bagi pasangan usia subur diatur dengan jelas.
Hal itu diperkenalkan melalui UU 52 Tahun 2009. Juga UU 23 Tahun 2014. 2023 bagi pasangan yang memenuhi syarat mendapat alokasi pasangan usia produktif dalam keluarga berencana, termasuk Peraturan BKKBN Nomor 2023.
“Kami belum pernah melakukan program yang bukan untuk suami istri. Belum pernah di BKKBN,” imbuhnya.
“Pendistribusian alat kontrasepsi ke puskesmas dan bidan mandiri masih terkendali.” Sejak UU 52 Tahun 2009, alat kontrasepsi diberikan sesuai pilihan suami istri dengan memperhatikan usia, jenis kelamin, dan jumlah. anak, kondisi kesehatan dan prinsip agama,” ujarnya.
“Itu sudah dikunci prinsip agama sejak tahun 2009. Jadi ini yang utama, di UU 52 Tahun 2009 kita harus menjadi pedoman bagi suami istri,” ujarnya.
Gasto juga menyinggung pelayanan kesehatan reproduksi yang tercantum dalam Nomor 17 Tahun 2023.
“Ada Undang-Undang 17 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan reproduksi, penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan peraturan perundang-undangan.”
Dr Gasto mengingatkan, pelaksanaan pelayanan KB tidak boleh berpedoman pada nilai-nilai agama saja.
Gasto pun tak lupa mengungkap dirinya mengidap PUS saat masih berusia sekolah. Mereka sudah menikah di usia yang masih sangat muda.
Melihat statistik Badan Pusat Statistik (BPS), dr Hasto mengatakan, dari setiap 1.000 anak perempuan berusia 15-19 tahun, terdapat 26 anak perempuan yang sedang hamil dan melahirkan.
“Kalau 100.000 berarti hamil dan melahirkan 2.600. Kalau 1 juta berarti 26.000. Kalau kita tidak melayani mereka (dengan kontrasepsi), apa jadinya?” kata Gasto.
“Saya kira BKKBN sudah berjalan dari awal, ya sudah,” tutupnya.