JAKARTA – Pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi di Indonesia dengan memberikan program bantuan insentif mobil listrik. Seiring berjalannya waktu, mobil hybrid dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini.
Ingat, model kendaraan ini tercatat mampu menurunkan emisi karbon sebesar 48 persen, yang dihitung dari emisi tangki bensin hingga knalpot. Artinya pengurangan emisi dua mobil hybrid setara dengan satu mobil listrik berbasis baterai.
Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemerintah saat ini sedang mendiskusikan kelanjutan skema mendorong mobil hybrid seperti yang disampaikan Menteri Perindustrian.
“Insentif mobil hybrid sudah mulai dibicarakan di pemerintah, kita tunggu tanggal mainnya,” ujarnya seperti dikutip warriorweeknow Automotive di JCC Senayan.
Terkait rincian insentif, Menteri Perindustrian Agus enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Belum ada informasi detailnya (insentif mobil hybrid), nanti kita bahas,” kata Menperin.
Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang insentif mobil hybrid. Peraturan ada dan hanya berlaku untuk mobil listrik.
Dukungan yang diberikan untuk mobil hybrid hanya berupa kompensasi PPnBM sesuai kapasitas silinder dan emisi, yang nominalnya berkisar antara 15 persen, 20 persen, hingga 30 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan mobil konvensional yang mendapat kompensasi PPnBM 15 persen hingga 75 persen. Terpopuler: BYD Minta Maaf ke Pelanggan, Pengisian Mobil Listrik Hanya 10 Menit Kabar BYD meminta maaf kepada pelanggan dan membahas pengisian mobil listrik hanya dalam 10 menit, banyak dibaca sehingga semakin populer di channel warriorweeknow Otomotif warriorweeknow. co.id 28 April 2024