warriorweeknow, Jakarta – Atlet yang berlaga di Pekan Paralimpiade Nasional atau Peparnas XVII Solo bisa saja mengalami cedera usai bertanding.
Agar atlet penyandang disabilitas mendapat bantuan penuh dari berbagai faktor yang tidak diinginkan, Badan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BPJS) telah menyiapkan pembelaan.
Artinya, seluruh atlet yang berlaga di Peparnas XVII Solo 2024 mendapat jaminan perlindungan. Mereka yang cedera selama kompetisi dapat menerima perawatan medis tanpa batas hingga pulih.
Hal itu diumumkan pada Selasa, 8 Oktober 2024 oleh Direktur Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Sol, Jawa Tengah.
“BPJS Pekerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai pekerjaan, termasuk sepak bola Peparnas,” kata Teguh merujuk pernyataan PB Peparnas, Kamis (10 September 2024).
Teguh menambahkan, melalui jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat perlindungan.
Dikatakannya: “Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, BPJS Kerja bekerjasama dengan beberapa rumah sakit yang bergerak di bidang pelayanan kecelakaan (PLKK)”.
Ada perlindungan lain yang bisa didapatkan atlet. Misalnya, jika seorang atlet berhalangan bertanding untuk sementara waktu dalam masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Santunan Cacat Sementara (STMB) sebesar 100 persen dari gaji pada 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga sembuh. .
Lalu apa jadinya jika seorang atlet meninggal saat lomba?
“Jika seorang atlet meninggal dunia pada suatu pertandingan karena kecelakaan kerja, maka penerima manfaat berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji sebelumnya,” kata Tangguh.
Namun jika meninggalnya atlet tersebut bukan karena kecelakaan kerja, maka santunannya sebesar Rp 42 juta.
Jika atlet tersebut meninggal dunia, maka anaknya juga akan mendapat bantuan biaya pendidikan.
Kedua atlet cilik tersebut juga akan mendapatkan beasiswa dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi maksimal Rp 174 juta, jelas Teguh.
Oleh karena itu, tambahnya, penting bagi seluruh organisasi dan cabang olahraga untuk mendaftarkan atlet, manajer, dan pegawai yang terlibat di dalamnya sebagai peserta BPJS Kerja.