0 0
Raih WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK, Bos LPS Janji Bakal Tingkatkan Kinerja - PORTAL BERITA PAY4D slot jepang lapaktoto jepang slot

Raih WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK, Bos LPS Janji Bakal Tingkatkan Kinerja

Read Time:2 Minute, 18 Second

warriorweeknow, Jakarta. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini diperoleh LPS selama 10 kali berturut-turut.

“Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI kami dapat terus mempertahankan kinerja baik tersebut pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Ketua Dewan Pengurus LPS. Komisaris Purbaya Yudhi Sadewa saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP 2023) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili oleh anggota BPK II Daniel Lumban Tobing, di Jakarta (14/6/2024).

Purbaya menegaskan, LPS dengan capaian tersebut LPS akan terus melakukan penguatan internal LPS antara lain melalui peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasional operasional. . penerapan. fungsi dan tugas LPS agar dapat bekerja lebih efisien dan efektif. “Khusus untuk peningkatan kompetensi pegawai, LPS juga mendapatkan pelatihan dari BPK. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih. Kami berharap kerja sama di bidang peningkatan kompetensi pegawai ini dapat dilakukan secara berkala, ujarnya.

Menurutnya, pencapaian tersebut dapat menjadi penyemangat bagi LPS sebagai lembaga pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja lembaganya, khususnya di bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Yang tidak kalah penting, tentunya kami selalu mengharapkan dukungan dari BPK RI berupa masukan untuk meningkatkan dan memperkuat sistem pengendalian intern di LPS, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya, LPS selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai Lembaga Tertinggi Negara, yang menurut UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah. termasuk LPS.

Selain itu, LPS juga akan langsung menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tahun 2023, termasuk penyelesaian rekomendasi yang masih dalam proses penyelesaian pemeriksaan BPK RI.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

UU LPS diundangkan pada tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku 12 bulan setelah diundangkan, yaitu pada tanggal 22 September 2005. LPS mulai mengundangkan UU LPS pada tanggal 22 September 2005.

Berdasarkan undang-undang tersebut, LPS merupakan lembaga independen yang fungsinya menjamin simpanan nasabah dan ikut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

 

Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berupa: tabungan, deposito berjangka, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang sejenis.

Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank dengan prinsip syariah berupa: giro berdasarkan prinsip Wadiah, giro berdasarkan prinsip Mudharabah, Tabungan berdasarkan prinsip Wadiah, Tabungan berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah atau prinsip syariah. Mudharabah Muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank, Simpanan berdasarkan Prinsip Mudharabah Muthlaqah atau prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau Tabungan berdasarkan prinsip Syariah lainnya yang ditentukan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %