warriorweeknow Tekno, Kepala Badan Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Arijani Pangerapan mengatakan, pemerintah menerbitkan tiga peraturan pemerintah (PP) untuk membantu pelaksanaan perubahan kedua Undang-Undang Penerangan Nomor 11 Tahun 2008 . Persiapan. dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketiga PP yang dikembangkan ini erat kaitannya dengan penciptaan ekosistem digital yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) dan perlindungan anak di ruang digital” PP 71 Tahun 2019. Setelah itu, akan ada PP khusus untuk Pasal 40A (tentang penciptaan ekosistem digital) dalam revisi undang-undang ini juga akan ada PP Baru dalam artikel tentang Perlindungan Anak, Selasa, 5 Desember 2023 di Jakarta, 3 PP tersebut nantinya akan diterapkan di semua sektor dan lembaga untuk mendapatkan hasil yang komprehensif dan penyesuaian aturan yang lebih baik, tim Aptics, Kementerian Komunikasi dan Informatika. mempelajari studi kasus di negara-negara yang menerapkan aturan serupa. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut di PP. Kami juga mempelajari negara-negara lain yang memiliki aturan seperti itu, di Eropa, apa yang dimiliki Inggris. Kami ingin mempelajarinya,” ujarnya. Lebih lanjut, Samuel mengatakan pada amandemen kedua UU ITE, Satgas RUU ITE sepakat untuk mengubah isi 14 pasal yang sudah ada dan menambah 5 pasal baru. pasal baru yang penting dan perlu diprioritaskan dalam perubahan kedua UU ITE adalah perlindungan anak yang menitik beratkan pada tanggung jawab perlindungan anak dalam platform digital. Hal ini diatur dalam Pasal 16A perubahan kedua UU ITE .Sebelum itu, Selasa siang tadi, DPR RI menyetujui rancangan undang-undang tentang Perubahan UU ITE ke-2 pada Sidang Paripurna ke-10 DPR RI periode ke-2 2023-2024 Firdous Oyobo membela Ivan Sugianto: Polisi harus adil, tangkap pelajar yang menganiaya pengacara anak Ivan hingga tangkap mereka yang dipaksa membungkuk dan menggonggong oleh Ivan Sogianto warriorweeknow.co.id 23 November 2024