0 0
Mandatory Spending 20% Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak - PORTAL BERITA PAY4D lapaktoto jepang slot

Mandatory Spending 20% Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak

Read Time:2 Minute, 12 Second

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muliani meminta DPR mengubah referensi alokasi 20% anggaran pendidikan dari belanja negara menjadi pendapatan negara. Langkah ini diharapkan semakin mengurangi besaran belanja wajib APBN pada layanan penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air.

“Kami menolak segala upaya yang berdampak pada pengurangan alokasi anggaran pendidikan dari APBN, karena hal tersebut tentu akan berdampak pada kualitas layanan pendidikan di tanah air. “Dapat kita bayangkan dengan program yang ada saat ini masih banyak anak-anak yang tidak bisa bersekolah karena alasan biaya, apalagi jika dana untuk pendidikan berkurang,” kata Ketua Panitia Syaiful Huda X DPR RI dalam keterangan resminya, Jumat (6). . /9/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta DPR merevisi Perkiraan Anggaran Belanja Wajib Pendidikan APBN sebesar 20% saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) pada Rabu (04/09/2024).

Jika selama ini pembentukan 20% APBN untuk pendidikan bergantung pada belanja negara, ke depan harus berdasarkan besaran pendapatan negara. Ketua DPR Banggar Said Abdullah pun mengabulkan permintaan Sri Mulyani.

Huda mengatakan jika rumusan APBN sebesar 20% untuk pendidikan didasarkan pada pendapatan negara, berpotensi mengurangi besaran anggaran pendidikan. Menurut dia, dalam menyusun APBN selalu diperhitungkan jumlah belanja negara yang lebih besar dibandingkan pendapatan negara.

“Dalam RAPBN tahun 2025 misalnya, angka belanja negara diproyeksikan mencapai Rp3,613 miliar, sedangkan angka pendapatan negara diproyeksikan hanya mencapai Rp2.996,9 miliar.” 20% pasti akan mengurangi alokasi dana untuk pendidikan,” ujarnya.

Huda menekankan, pendidikan layak menjadi prioritas dalam rencana pembangunan yang tercermin dalam belanja pemerintah. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 disebutkan dengan jelas bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan paling sedikit 20% dari APBN dan APBD, dalam rangka merespon penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Konstitusi kita dengan jelas menyatakan bahwa negara wajib memberikan pelayanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja kita baik karakter maupun pengetahuannya. “Jangan sampai persoalan ini dimanipulasi untuk kepentingan lain,” ujarnya.

Ia mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia masih menghadapi banyak kendala karena keterbatasan biaya. Mulai dari tingginya biaya seragam pendidikan tinggi, tidak proporsionalnya jumlah kursi di lembaga publik dan pemangku kepentingan, rendahnya kesejahteraan guru, minimnya sarana/prasarana sekolah, khususnya di wilayah 3T.

Belum lagi kualitas lulusan sekolah kita yang masih kurang optimal, tercermin dari rendahnya kemampuan literasi, sains, dan matematika dibandingkan negara lain, ”ujarnya.

Politisi PKB ini mengakui, pengelolaan anggaran pendidikan APBN sebesar 20% saat ini kurang maksimal, terutama dalam proses penyalurannya sehingga mempengaruhi kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, upaya perbaikan sebaiknya fokus pada peningkatan alokasi anggaran dibandingkan melakukan reformulasi desain besaran anggaran pendidikan. “Jadi kalau mau adil, perbaikannya jangan main-main dengan besaran anggaran APBN tapi mekanisme penyalurannya agar anggaran pendidikan benar-benar untuk fungsi pendidikan, bukan untuk kepentingan atau program lain yang disamarkan sebagai fungsi pendidikan,” tutupnya. .

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %