Jakarta, 10 Januari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi satu SIM Seluler yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Diberitakan warriorweeknow Otomotif dari laman Korlantas Polri, warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerobak SIM ponsel juga terparkir di Mall Grand Cakung yang melayani layanan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Bus SIM ponsel selanjutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM yang diparkir hari ini di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pekerjaan dimulai pukul 08:00 WIB sampai selesai.
Bagi warga Bekasi yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat memperpanjang masa berlakunya di mobil SIM Mobile yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antriannya terlebih dahulu, karena jumlahnya terbatas. Jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Jadwal perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor kini dapat dilakukan di mobil SIM Mobile yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM seluler hanya menawarkan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Syaratnya adalah foto KTP yang masih berlaku, foto SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Derek bisa menjadi solusi terbaik. Namun tahukah Anda, ada banyak hal penting yang harus diperhatikan warriorweeknow.co.id 14 Maret 2024.