0 0
Hari Guru, Mendikdasmen Upayakan tak Ada Lagi Kriminalisasi - PORTAL BERITA PAY4D lapaktoto jepang slot

Hari Guru, Mendikdasmen Upayakan tak Ada Lagi Kriminalisasi

Read Time:2 Minute, 27 Second

warriorweeknow, JAKARTA – Isu kriminalisasi guru yang melakukan tindakan disiplin terhadap siswa menjadi sorotan belakangan ini. Sehubungan dengan peringatan Hari Guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mueti berupaya menghentikan kriminalisasi.

“Kementerian juga berupaya menjamin keselamatan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan bebas dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan oleh siapapun,” kata Mendikbud dalam teks pidatonya menyambut Hari Guru Jakarta, Senin ( 25 November 2024). “Guru juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun,” imbuhnya.

Dalam upaya perlindungan guru, Kementerian Pendidikan Dasar akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Polri. Isinya kesepakatan agar permasalahan kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan damai atau restoratif, agar guru tidak berubah menjadi penjahat, kata Mendikbud.

Kesepakatan mengenai hal ini sebenarnya sudah ditandatangani oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Polri pada tahun 2022 lalu. Kedua pihak kemudian menandatangani deklarasi niat untuk melindungi profesi guru secara hukum. Surat niat itu bernomor PGRI 606/Um/PB/XXII/2022 dan Polri NK/26/VIII/2022.

Khusus mengenai perlindungan dan penindakan terhadap profesi guru, Pasal 4 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa PGRI dan Polri akan bekerja sama untuk melindungi profesi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan, pengancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi. , dll dan perlakuan tidak adil dari masyarakat.

Terkait penegakan hukum, Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 menyatakan: Apabila PGRI atau Polri menerima laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan guru, maka kedua belah pihak akan berkoordinasi untuk melakukan penyidikan. Jika hasil penyidikan pidana tidak terbukti, maka prosesnya akan diserahkan kepada Dewan Relawan Guru (DKG), dan jika terbukti ada tindak pidana maka polisi akan menanganinya sesuai aturan hukum.

Apabila guru merasa mengalami kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1, 2, 3, dan 4; Guru dapat meminta bantuan pengamanan kepada pihak kepolisian, baik secara pribadi melalui kegiatan deteksi tindakan, penyidikan, pengamanan dan mobilisasi, maupun pengamanan terbuka melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli.

Meski sudah ada kesepakatan, kriminalisasi terhadap guru masih saja terjadi. Terbaru menimpa Supriyani, guru relawan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito 4 di Konawa Selatan, Sulawesi Tenggara. Dia ditangkap karena dicurigai memukul anak seorang polisi.

Supriani membantah pemukulan tersebut dan mengatakan bahwa dia mencoba memerasnya. Setelah menarik perhatian publik dan memancing protes dari para guru, jaksa meminta pembebasan guru tersebut. 

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sepanjang tahun 2015 hingga 2020, terdapat lebih dari 150 kasus kriminalisasi guru di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagian besar kasus berkaitan dengan tindakan guru yang bertujuan untuk mendisiplinkan siswa.

Namun di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengungkapkan sejumlah guru terlibat kasus kekerasan di satuan pendidikan selama periode Januari hingga Juli 2024. Dalam periode tersebut, terdapat sekitar 15 Kasus. kekerasan yang tergolong serius dan ditangani oleh polisi. Dari jumlah tersebut, 13,33 persen dipimpin oleh kepala sekolah, 20 persen oleh guru, 53,3 persen oleh teman sejawat, dan 13,33 persen oleh siswa SMA.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %