0 0
Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair Bulan Depan, Uang Negara Terkuras Segini - PORTAL BERITA PAY4D lapaktoto jepang slot

Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair Bulan Depan, Uang Negara Terkuras Segini

Read Time:2 Minute, 57 Second

warriorweeknow Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bergerak untuk membayarkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (ASN) dan pensiunan. Anggaran yang disesuaikan sebesar Rp50,8 triliun.

Seperti diketahui, gaji ke-13 rencananya akan diberikan pada 3 Juni 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan besarannya tidak berbeda dengan Nominal Tunjangan Cuti (THR).

“Ini sebenarnya sama dengan THR kemarin, jadi bisa kita evaluasi betul,” kata Issa dalam konferensi pers APBN kami, Senin (27/5/2024).

Dia menjelaskan, ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri digaji langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN). Nilainya mencapai Rp 18 triliun.

Sedangkan ASN daerah akan disalurkan APBN ke daerah senilai Rp 21,1 triliun melalui instrumen transfer.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan juga mengalokasikan Rp11,7 triliun untuk pensiunan. Pensiun ke-13 ditanggung APBN Pusat oleh Bendahara Negara.

“Jadi totalnya kami perkirakan Rp 50,8 triliun,” tegasnya. Gaji ke-13 akan dibayarkan minggu depan

Seperti diberitakan sebelumnya, pembayaran gaji 13 pegawai atau pegawai pensiunan tersebut akan dimulai pada 3 Juni 2024. Akun Instagram resmi PT Taspen mengumumkan kepastian pembayaran gaji 13 purnawirawan tersebut.

“Pengumuman pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 kepada pensiunan. Pembayaran pertama tanggal 3 Juni 2024,” tulis akun tersebut.

Masih dalam unggahan yang sama, gaji 13 pensiunan ini sudah dibayar lunas. Terdiri dari Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Makan dan Penghasilan Tambahan.

Gaji 13 pensiunan ini tidak dikenakan pemotongan iuran, kredit pensiun, atau pemotongan lain yang sejenis. Pembayarannya dikenakan pajak penghasilan hanya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ada beberapa ketentuan lain yang disebutkan PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara dan pejabat pemerintah, gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) dan mempunyai nilai paling besar.

Kedua, pensiun dibayarkan baik bagi pensiun itu sendiri maupun bagi penerima pensiun janda/duda.

“Waspadalah terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen, hubungi kami melalui kantor cabang Taspen terdekat dan call center Taspen di 021-1500919,” pesan dalam postingan tersebut.

Gaji 13 pensiunan perwira tersebut merupakan salah satu tunjangan selain tunjangan cuti (THR) bagi pensiunan dan pegawai negeri (ASN) dan akan dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri atau Idul Fitri 2024.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji 13 pejabat atau pegawai negeri yang ramai di platform media sosial Facebook. Sontak, postingan tersebut mendapat banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya.

Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Bapak Yustinus Prastowo menyatakan, gaji ke-13 selalu diberikan kepada PNS. 

Gaji ke-13 tetap dibayarkan, kata Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5).

Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketigabelas bagi Mesin Negara, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Manfaat pada tahun 2024. Namun PNS sebenarnya tidak ada. 13. Menerima gaji ke-13 13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP.

Namun ada kelompok petugas yang tidak menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP.

“PP (Peraturan Pemerintah) yang lama masih sama,” jelasnya.

 

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur gaji 13 PNS yang menerima pembayaran THR dan APBN:

A. gaji pokok;

B. tunjangan keluarga;

C. tunjangan makanan;

D tunjangan pos atau tunjangan umum; 

E. bonus kinerja,

THR dan Gaji ke-13 dari APBD Sedangkan THR dan Gaji ke-13 yang dianggarkan dari APBD untuk petugas dan PPPK terdiri atas:

A. gaji pokok;

B. tunjangan keluarga;

C. tunjangan makanan;

D tunjangan pos atau tunjangan umum; 

E. Penghasilan tambahan yang jumlahnya paling banyak diterima dalam 1 (satu) bulan bagi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan tambahan

Mengingat kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Besarannya menurut pangkat, kedudukan, pangkat stasiun, atau kelas stasiun

 

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %