warriorweeknow, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara saat musim mudik lebaran. Karena mengganggu penerbangan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat ditemui, Rabu (4/3/2024) di Kantor Kementerian Perhubungan usai pembukaan tahun 2024. Posko terpadu angkutan lebaran.
Menhub menegaskan, festival balon udara tetap bisa digelar dengan kapasitas terbatas di 2 kota, yakni Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah. Selain dua tempat tersebut, festival serupa dilarang.
“Balon juga penting untuk keselamatan penerbangan. Kita tahu, balon udara banyak ditemui di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan dua lokasi yang resmi diberi kesempatan adalah Pekalongane dan Wonosobo. Itu juga ilegal dan dapat dituntut. “, kata Menteri Perhubungan.
Diketahui, kedua tempat tersebut diperbolehkan karena memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2018. peraturan no. PM 40 “Tentang Penggunaan Balon Udara Dalam Kegiatan Kebudayaan Masyarakat dan Permohonan Pemberian Izin Kegiatan tersebut”.
Menurut tahun 2009 UU Penerbangan no. Pasal 1 411 Barangsiapa membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan muatan dan/atau penduduk atau merusak barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. dan mengenakan denda paling banyak sebesar LTL. 500.000.000 (lima ratus juta rupee).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud) memperkirakan pada tahun 2024 Pada tahun 1445 Hijriah M, lebih dari 4 juta penumpang akan menggunakan transportasi udara saat perayaan kepulangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan memperkirakan pada tahun 2024 pada masa liburan, jumlah penumpang meningkat 12 persen dibandingkan tahun 2023. Selama periode Idul Fitri. Jumlah ini melebihi tahun 2019. jumlah penumpang atau 1 persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan, festival balon udara masih terbatas di 2 kota. Dengan kata lain, Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, menggelar festival serupa di luar dua tempat tersebut dilarang. Pasalnya, ada kekhawatiran akan terganggunya arus lalu lintas udara.
“Di luar dua poin tersebut, jangan ikut festival balon, karena balonnya harus dikontrol,” kata Menkominfo Budi, Senin (1/4/2024). Dibolehkan karena memenuhi ketentuan PM Nomor 40 Tahun 2018 Menteri Perhubungan tentang penggunaan balon udara dalam kegiatan kebudayaan masyarakat dan meminta izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sebuah tradisi tahunan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kristi Endah Murni mengatakan tradisi tahunan masyarakat yang menerbangkan balon udara untuk menyambut Idul Fitri harus dihentikan. Pasalnya, balon liar sangat berbahaya bagi aktivitas penerbangan, terutama dalam hal keselamatan.
“Setiap tahunnya saat Syawalan, kita sering mendapat laporan dari pilot-pilot yang terbang pada jalur udara di Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka berkali-kali melihat balon terbang di atas tempat tinggi seperti jalur lalu lintas penerbangan, yang sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan. kata Kristi.
Menurutnya, masyarakat harus membayangkan dan mengetahui bahwa balon udara yang terbang bebas hingga ketinggian jelajah pesawat sangat berbahaya.
“Balon udara bisa masuk ke mesin pesawat atau menutupi kaca/jendela depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan khawatir, banyak nyawa yang terancam, tentu kita tidak ingin terjadi hal buruk.” dia menjelaskan.
Menurut tahun 2009 UU Penerbangan no. Pasal 1 411 Barangsiapa membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merusak barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. dan mengenakan denda paling banyak sebesar LTL. 500.000.000 (lima ratus juta rupee).
“Apabila diketahui adanya bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. mereka sadar akan bahayanya. Menhub juga sudah meminta Polda Jateng memastikan aturan pidana tersebut ditegakkan, tegas Kristi.
Menurutnya, perlu adanya kesadaran massal kepada masyarakat dari berbagai pihak agar masyarakat mengetahui bahayanya menerbangkan balon udara.
“Penyelenggaraan Tethered Balloon Festival merupakan solusi untuk melestarikan tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang cara mengoperasikan balon udara tanpa mengorbankan keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya mengantisipasi dan mengatasi permasalahan seperti balon udara, pemeriksaan teknis bus pariwisata, dan sarana transportasi yang dapat mengganggu transportasi Idul Fitri 2024 M/1445 Hijriah di Jawa Tengah (Jateng). ).
Angkutan lebaran merupakan salah satu kegiatan strategis yang menentukan keberhasilan sektor transportasi di mata masyarakat, kata Budi, dikutip Antara (04-01-2024).
Budi dalam keterangan resminya di Jakarta mengatakan, rapat koordinasi tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi, kerja sama, dan sinergi dalam aspek regulasi, perumusan kebijakan, dan operasional khususnya terhadap permasalahan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah.
“Sebab masih dilakukan persiapan untuk memastikan pelayaran Lebaran tahun 2024. akan terlaksana dengan baik dan aspek keselamatan masyarakat diutamakan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo,” kata Budi.
Menhub mengatakan, pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah karena di Jawa Tengah terdapat kegiatan khusus seperti jalur wisata, pasar, dan tempat rekreasi.
Menurut Budi, saat libur lebaran nanti tempat wisata seperti Dieng, Tawangmangu, Sarangan, Borobudur akan dibidik. Namun bus wisata berisiko karena banyak yang sudah tua.
Sehingga Budi berharap seluruh Kapolri melakukan pemeriksaan di peron dan merekomendasikan apa yang bisa dilakukan pengemudi. Jika ada bus wisata yang melanggar pada siang hari, akan disuruh putar balik.
Selain itu, terkait pariwisata, Budi juga menyinggung kesepakatan akan digelarnya festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan. Pertama, Menhub meminta Kapolri dan Dandim melakukan konsolidasi daerah agar tidak terjadi gangguan operasional penerbangan.
“Di luar dua poin tersebut, jangan ikut festival balon, karena balonnya harus dikontrol,” kata Menhub.
Lalu, selain Menhub, rest area atau tempat istirahat juga penting, khususnya mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung hingga perbatasan Jabar.