JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pembatasan akan diterapkan. Akses terhadap BBM bersubsidi masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Aturan ini akan mengatur pelanggan yang menggunakan Solar Jenis Tertentu (JBT) dan Solar Jenis Khusus Penerimaan (JBKP) Pertalite, yaitu simpanan bahan bakar dan kompensasi.
“Apakah sebelum tanggal 17 (Agustus) atau setelah tanggal 17, belum ada yang tahu. Setelah tanggal 17 kita akan tahu,” kata Saleh dalam sesi wawancara dengan MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).
Menurut dia, meski isi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, namun pemerintah sedang memikirkan hal lain sehingga aturan tersebut belum bisa diterbitkan saat ini.
Jadi kalau kita anggap penting, perhitungan teknokratis atau teknisnya sudah kita sampaikan ke Menteri ESDM, Menteri Koordinator, dan sebagainya. ide lain, ini yang harus kita tunggu,” jelasnya.
Salih menginformasikan, sejak tahun lalu, isi Perpres 191 Tahun 2014 sudah dikaji dan difinalisasi. Namun, pemerintah masih perlu menyelesaikan lebih detail, terutama terkait pelanggan yang memenuhi syarat.
“Tahun lalu itu pasal terakhir, tapi sekarang sudah ada di Perpres, tergantung detailnya, apakah Perpres akan dirinci, untuk memberi tahu pelanggan bahwa mereka punya hak secara detail.”
“Sampai klasifikasi dll atau sampai aturan berikut. Yang saya lihat, kita harus menunggu keluarnya Perpres, jadi kita belum bisa mengumumkannya saat ini. Salih menjelaskan, “Dari segi teknis, kami tidak bisa melaporkan secara detail apa yang tercantum dalam Perpres tersebut.”