JAKARTA – Sebelum memutuskan membeli Honda City, Anda perlu mengetahui biaya pajak Honda City. Dan untuk mobil bekas, sebaiknya bersiaplah untuk mengganti nama kendaraan Honda City untuk memudahkan pengurusan pajak tahunan.
Pajak kendaraan sendiri dibagi menjadi dua periode – tahunan dan setiap lima tahun – sesuai peraturan pemerintah tentang kendaraan terdaftar untuk menjamin keabsahan STNK.
Normalnya, total pajak mobil adalah 1,5% dari harga jual kendaraan (NJKB). Meningkat sebesar 0,5% untuk setiap kendaraan tambahan (tarif pajak progresif).
Biaya tersebut belum termasuk iuran wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.
Setiap model mobil Honda City sendiri memiliki tarif pajak yang berbeda-beda tergantung model dan tahun pembuatannya. Sebab kedua faktor tersebut mempengaruhi Nilai Jual Mobil (NJKB) Anda.
Oh ya, Honda City lama pastinya memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan Honda City baru karena harga jual kendaraannya juga berbeda.
Kutipan Honda untuk semua merek dan model dari situs resmi Samsat:
Honda City E 1.5 CVT
5.289.000 Rupiah pada tahun 2020
2021 Rp5.350.000
2022 Rp 5.658.000
2023 Rp 5.801.500
Kota 1,5L S (AS) AT