warriorweeknow, SEMARANG — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah, memerintahkan produsen atau distributor menarik roti merek Okko dari pasaran. BPPOM memberi waktu dua minggu untuk melaksanakan pengunduran diri tersebut.
Lintang Purbajaya, Kepala BBPOM Semarang, mengatakan hasil pengujian BPOM RI terhadap tepung okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food tidak menunjukkan kandungan bahan sesuai peraturan perundang-undangan. Roti tersebut mengandung natrium dehidroasetat, yang tidak memenuhi syarat untuk label produk.
Sodium dehydroacetate sering digunakan sebagai pengawet pada berbagai produk, termasuk makanan, kosmetik, dan produk perawatan pribadi. Senyawa ini mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur sehingga memperpanjang umur produk.
BBPOM di Lintang Purbajaya Semarang melaporkan produk roti Okko tidak ditarik kembali. Dia memberi waktu dua minggu kepada PT Abadi Rasa Food dan distributor untuk menarik roti tersebut dari pasaran.
“Karena tanggung jawab distributor dalam dua minggu ini adalah membersihkan pasar, maka dua minggu kemudian kita akan cek (roti Occa) untuk ketersediaan dan pemusnahannya,” kata Lintang, Sabtu (27). /7/2024).
Menurutnya, jika ada tanda-tanda kesengajaan pihak produsen dan distributor untuk tetap mengedarkan roti Okko, maka tindakan tersebut akan dilakukan sebagai teguran dan akan dikenakan sanksi pidana. Lintan mengingatkan, BBPOM memiliki staf di Semarang untuk terus memantau peredaran roti Okko di pasar.
“Kami memiliki petugas di beberapa kabupaten/kota setiap hari. Kami memiliki stasiun di Surakarta dan Lokapom di Banyumas, yang setiap hari diperiksa di pasar dan restoran,” kata dan Lintang.
BPOM RI mendapat pengakuan atas uji laboratorium terhadap gandum Aoka dan Okko. Kedua batch roti tersebut diuji untuk mengetahui potensi kontaminan. Alhasil, Aoka mengatakan roti itu aman. Sekarang Okko harus dikeluarkan.
Pasalnya, BPOM RI menemukan kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti Okko tidak sesuai dengan bahannya. Informasi tersebut tidak termasuk bahan tambahan pangan (BPT) yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan BPOM 11 Tahun 2019.