warriorweeknow, BATULICIN – Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan mengimbau pimpinan sekolah dari tingkat bawah hingga atas tidak mengadakan acara perpisahan.
Karena menjelang akhir tahun ajaran baru, program perpisahan sekolah tidak wajib dilakukan, kata Hadi Rahman, Ketua Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, Batulisin, Senin (25/3/2018). 2024).
Ia mengatakan, sejauh ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 laporan masyarakat. Ratusan laporan berdatangan dari berbagai bidang, salah satunya bidang pendidikan.
Keluhan masyarakat terhadap jaringan ini mencakup keluhan mengenai penggalangan dana yang dapat mengurangi pajak. Misalnya saja menyelenggarakan acara perpisahan sekolah yang mengharuskan siswa dan orang tua/wali memberikan kontribusi dalam jumlah dan waktu tertentu.
Ombudsman Kalimantan Selatan telah mengambil langkah-langkah untuk memantau dan meminta agar program cuti sekolah tidak diwajibkan. Program perpisahan hendaknya tidak menjadi beban bagi siswa atau orang tua/wali.
“Sudah diluruskan kepada kami bahwa sekolah tidak dipungut biaya untuk program perpisahan tersebut. Selanjutnya, Dinas Pendidikan setempat akan memastikan semua dinas pendidikan di wilayahnya melakukan hal tersebut,” kata Hadi.
Menurutnya, program perpisahan tersebut tidak berkaitan dengan mutu pendidikan dan tidak mempunyai dasar hukum. Oleh karena itu, dapat diselenggarakan dalam lingkungan sekolah yang sederhana namun bermakna dan lebih baik.
Hadi juga menambahkan, Kemendikbud harus mendata secara detail sekolah yang hendak menyelenggarakan program perpisahan sekolah dan rencana teknis pelaksanaannya untuk mencegah kemungkinan salah urus dalam penyelenggaraan program perpisahan sekolah.