0 0
Kemenkominfo Ancam Blokir X Jika tak Ikut Aturan Soal Konten Pornografi - PORTAL BERITA PAY4D lapaktoto jepang slot

Kemenkominfo Ancam Blokir X Jika tak Ikut Aturan Soal Konten Pornografi

Read Time:1 Minute, 20 Second

warriorweeknow, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memperingatkan situs media sosial X untuk mematuhi aturan konten cabul di Indonesia. Peringatan resmi ini menandakan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyurati langsung perwakilan X yang bertanggung jawab atas aktivitas media sosial di Indonesia.

“6/2024 tentang pencabulan.

Hal itu disampaikan Budi menjawab pertanyaan anggota DPR RI yang menanyakan perkembangan platform X di Indonesia setelah platform tersebut mengizinkan pengguna mengunggah konten pornografi ke layanannya.

Budi mengatakan, jika X tidak merespons atau menolak mematuhi aturan pembatasan konten pornografi di Indonesia, X tidak bisa menghindari pemblokiran.

“Kalau kurang jelas, kita hapus saja. Sudah saatnya negara lain mengoreksi kita,” kata Budi.

Rencanakan sebelumnya untuk menulis ke alamat tersebut

“Kami akan menyurati X,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta.

Nezar mengatakan kementerian sedang membahas implementasi Kebijakan X. Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab atas penerapan kesadaran masyarakat membahas langkah-langkah yang harus diambil untuk menerapkan kebijakan media sosial.

Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mendalami kemungkinan pemblokiran akses tersebut

Kebijakan X yang mengizinkan pengguna mengunggah konten berbahaya terungkap setelah platform milik pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi dalam bantuannya pada akhir Mei 2024. Mohon bantuannya, pemilik akun.

Bagi pemegang akun berusia di bawah 18 tahun yang belum memberikan informasi kelahirannya di profilnya, X memastikan bahwa konten dewasa tidak tersedia di platformnya.

Hal ini melanggar peraturan Indonesia, undang-undang tentang distribusi zat berbahaya, dan lain-lain. hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 yaitu tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. dan Transaksi Elektronik. (IT).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %