0 0
Begini Hukum Niat Pindah Agama dengan Alasan Pernikahan - PORTAL BERITA PAY4D slot jepang lapaktoto jepang slot

Begini Hukum Niat Pindah Agama dengan Alasan Pernikahan

Read Time:2 Minute, 15 Second

warriorweeknow – Sebagai umat Islam yang berakal sehat, hendaknya menjaga dan meningkatkan keimanan. Dalam Islam, Allah SWT, Penguasa alam semesta, Nabi Muhammad sebagai rasulnya, dan segala ajaran agama yang dibawanya tidak perlu diragukan lagi.

Orang yang meragukan Allah sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad sebagai Rasul dengan sendirinya menghancurkan keimanannya dan meninggalkan agama Islam.

Lalu bagaimana jika seseorang berpindah agama karena ingin menikah dengan orang yang berbeda agama?

Kutipan dari Nu Online yang mengacu pada penjelasan ulama seperti Syekh Nawawi Bante, orang yang berencana atau berniat turun tahta di kemudian hari sebaiknya segera turun tahta, tidak perlu menunggu waktu rencananya.

Barang siapa yang esok hari berniat pindah agama, maka ia telah murtad pada saat itu. Syekh Nawawi menjelaskan: “Tai adalah orang yang memutuskan untuk menjadi kufur di kemudian hari, yaitu ketika dia memutuskan untuk menjadi kufur di esok hari, maka dia akan segera meninggalkannya.”

Syekh Nawawi menjelaskan, menjaga keberlangsungan Islam adalah bagian dari keimanan. Jadi jika seseorang kelak berniat meninggalkan Islam, maka ia dianggap murtad saat itu. 

Hal ini dijelaskan oleh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bukunya “Mirqatus Shu’udit Tashdiq” (Jakarta, Darul Polar Islamiyah, 2010, p. 19). 

Hal serupa juga ditegaskan Syekh Muhammad bin Salim dalam “Kitab Is’adur Rafiq” bahwa seseorang yang berniat meninggalkan Islam, meski lama, langsung dianggap murtad. 

Sebab, keimanan harus dijaga selamanya. Siapa pun yang ingin meninggalkan Islam langsung dianggap murtad. (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, “Is’adur Rafiq”, Al-Haramain, juz I, halaman 53).

Kuncinya dalam hal ini adalah keimanan itu harus abadi, abadi sampai akhir hayat, sebagaimana firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, teruslah beriman kepada Allah, Rasul-Nya, dan kepada Kitab Suci Al-Qur’an, Allah menurunkan Rasul-Nya kepada Muhammad, dan Allah menurunkannya di dalam Kitab Suci; dan siapa yang mengingkari Allah, maka malaikat-malaikat-Nya, Kitab Suci-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan hari kiamat, maka sesungguhnya dia telah tersesat dengan melakukan kesalahan yang sangat besar.” (QS An-Nisa’: 136). 

Pokok-pokok ayat yang dijelaskan oleh ulama Mufassirin adalah kalimat:

“Hai orang-orang yang beriman, tetaplah percaya.” 

Dalam penjelasan Imam Al-Qurthub maknanya adalah: Wahai orang yang menghalalkan segala sesuatu itu, teruslah menghalalkan dan tetaplah demikian. (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Dar’ Alamil Tiang: 2023], juz V, halaman 415). 

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa orang yang berniat, memutuskan, atau berniat jatuh karena mencari cinta, bukan hanya berbuat dosa, tapi langsung terjatuh. Oleh karena itu, hendaknya ia segera bersyahadat dan bertaubat kepada Allah SWT. Dedi Mulyadi mengatakan kampanye hitam isu agama mulai bermunculan pada Pilkada di Jawa Barat. Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melihat serangan kampanye hitam sebagai obat untuk membangun vitalitas agar bisa terus menang. . warriorweeknow.co.id 6 Oktober 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %