warriorweeknow – Aturan makan ikan mentah dalam Islam mungkin menimbulkan perdebatan dan pertanyaan bagi yang belum menyadarinya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Utas Hanif Lutfi menjelaskan apakah haram atau halal.
Menurut Ustas Hanif Lutfi, hukum Islam tidak ada larangan memakan daging baik dimasak maupun mentah. Konsep matang dan mentah tidak mempengaruhi status hukumnya, apakah halal atau haram.
Sebenarnya dalam syariat Islam tidak ada batasan memakannya dalam keadaan matang atau mentah, kenapa? Karena mentah dan matang itu tidak didefinisikan halal atau haram, jelasnya pada Selasa, 5 Maret 2024 dari kanal YouTube Rumah Fiqh.
Para ulama termasuk Ibnu Muflih menyatakan diperbolehkannya memakan daging mentah. Katanya makan daging mentah diperbolehkan, katanya.
“Para peneliti menyatakan tidak ada dalil yang mengharamkan makan daging mentah, walaupun sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh, namun sebagian besar ulama mengatakan hukumnya boleh,” jelasnya.
Hukum aslinya, lanjut penjelasan Ustaz Haneef Lutfi, menyatakan daging halal meski mentah. Dari segi status makruh, daging mentah kemungkinan terkena non Taib, artinya berbahaya karena masih mengandung bakteri atau kurang kebersihannya.
“Jadi undang-undangnya bilang dagingnya halal meski mentah,” jelas Ustas Hanif.
“Mengapa ini makruh? “Daging mentah mungkin tidak tayyib, artinya berbahaya jika kita makan daging mentah, mungkin masih mengandung bakteri atau mungkin kurang higienis,” tegasnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pada prinsipnya Islam tidak melarang konsumsi daging ikan mentah, dan hukumnya diterima secara umum (mubah), meskipun dianggap makruh karena alasan kebersihan dan keamanan kesehatan. Beda Pandangan Kemenag dan MUI Soal Produk Tuka dan Wine yang Dapat Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama berbeda pandangan soal penemuan produk sawit, bir, dan wine BPJPH. Sertifikat halal dari BPJPH. warriorweeknow.co.id 4 Oktober 2024