warriorweeknow, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 12 Maret 2024, sebanyak 7,48 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (ATR). Jumlah ini bertambah 1,83 tahun. secara tahunan dalam % masing-masing secara tahunan (tahun ke tahun).
“Hingga 12 Maret 2024, SPT Tahunan yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT (naik 1,83 persen year-on-year),” kata Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Komunikasi kepada warriorweeknow, Kamis, kepada publik. DJP Dwi Astuti. (14/03/2024).
Rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak, terdapat 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Kami mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui berbagai saluran yang disediakan. Karena pelaporan lebih dini lebih nyaman,” kata Dwi.
Untuk SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024. Bagi wajib pajak penghasilan badan, wajib menyampaikannya paling lambat pada bulan April 2024.
Diketahui, SPT tahunan merupakan dokumen yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak baik dalam bentuk penghitungan maupun dalam bentuk pembayaran pajak.
Sekadar informasi, pelaporan SPT tahunan dapat disampaikan melalui aplikasi online DJP sehingga pelaporan SPT dapat disampaikan sebagai e-SPT. Layanan e-Filing melalui DJP Online memiliki beberapa mekanisme sebagai berikut: • E-Filing: Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 1770 S dan 1770 SS secara Langsung.
Perbedaan tiap formulir SPT adalah Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Untuk saat ini, bagi yang penghasilannya melebihi Rp 60 juta per tahun, menggunakan Formulir 1770 S. • Formulir Elektronik: Formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya memerlukan koneksi Internet (online) untuk penyampaian SPT.
Khusus dengan e-filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dimana wajib pajak terlebih dahulu memerlukan EFIN.
Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah mendaftar dan menyelesaikan transaksi elektronik atau pengajuan SPT secara elektronik.
Berikut cara pengajuan SPT secara online melalui e-filing dengan link website DJP: Siapkan bukti pemotongan SPT dari perusahaan. Gunakan perangkat elektronik seperti laptop, ponsel atau tablet dan koneksi internet. Buka https://djponline. pajak.go.id/ dan klik “Login”. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan Anda lalu login. Klik tombol “Laporkan” dan pilih layanan “Pengarsipan Dokumen Elektronik”. Di bagian atas, cari menu “Buat SPT”. pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai. Pilih formulir yang ingin Anda gunakan. Ada tiga pilihan: sesuai formulir, sesuai manual atau dengan mendownload SPT. Lengkapi formulir tersebut dengan tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT reguler. Klik pada langkah berikutnya. Lengkapi SPT sesuai dokumen pemotongan pajak yang diberikan perusahaan. Kemudian ikuti langkah-langkah dalam petunjuk e-filing. Setelah semuanya terisi, ringkasan SPT akan ditampilkan dan Anda akan menerima kode verifikasi dengan mengklik “Di Sini”. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email Anda yang terdaftar. Masukkan kode konfirmasi yang Anda terima, lalu klik “Kirim SPT.” Laporan SPT akan dicatat di sistem DJP dan laporan SPT akan dikirimkan kemudian.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat lebih mewaspadai praktik penipuan terkait faktur pajak atau surat pemberitahuan tahunan (SPT) berfile APK (file paket aplikasi) melalui aplikasi WhatsApp . . Saat ini banyak orang yang tertipu dengan menyebut nama “Departemen Umum Pajak”.
Direktur Jenderal Penasihat, Pelayanan, dan Humas Pajak Dwi Astuti mengatakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak pernah mengirimkan file terkait pemungutan pajak atau SPT melalui WhatsApp atau melampirkannya ke file APK. .
Tagihan pajak dan SPT resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dikirimkan melalui email ke alamat resmi.
“Kami DJP tidak pernah mengirimkan file, apalagi file APK dan domain resmi kami (email) Tax.go.id,” kata Dwi kepada wartawan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28 Februari 2024). Informasi laporan pajak atau SPT Tahunan dalam bentuk file APK melalui WhatsApp merupakan bentuk penipuan.
“Karena ada APK yang mengharuskan membayar sejumlah tertentu untuk memungut pajak, saya mohon ini pasti scam,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemungutan pajak dan SPT tahunan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
“Jadi masyarakat harus berhati-hati: jika ada file APK WhatsApp, jangan memberikan email yang bukan dari domain Tax.go.id,” tutupnya.